
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan kebijakan kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 mengenai impor barang tertentu, salah satunya ponsel. Keputusan ini berdampak terhadap harga jual ponsel, tapi diprediksi tidak akan di atas 5 persen dari harga jual saat ini.
Diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Pedagang dan Importir Telepon Genggam (Aspiteg), Ali Cendrawan, tidak ada angka pasti mengenai kenaikan harga jual ponsel, mengingat harga jual ponsel yang berbagam di pasar. "Pasti berdampak ke harga, tapi jumlahnya tidak pasti karena tergantung harga jualnya. Namun tidak lebih dari 5 persen," kata Ali saat dihubungi Okezone, Rabu (11/12/2013).
Seperti diketahui, pada Senin 9 Desmeber telah diresmkian kenaikan PPh pasal 22 atas impor barang tertentu hingga level 7,5 persen, dari yang sebelumya 2,5 persen bagi para importir di Indonesia.
Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa kenaikan PPh ini juga akan dibebankan kepada konsumen melalui kenaikan harga produk. Hingga akhirnya bisa mempengaruhi daya beli konsumen. “Kalau harga naik, pasti akan berpengaruh kepada konsumen,” sambungnya.
Adapun kriteria barang tertentu yang menjadi sasaran pengenaan tarif PPh yaitu barang yang tidak digunakan dalam industri dalam negeri dan barang konsumsi yang nilai impornya besar serta tidak memberikan dampak besar pada laju inflasi.
Barang-barang yang dimaksud tersebut antara lain adalah elektronik dan handphone, kendaraan bermotor (kecuali kendaraan CKD/IKD, Hibrida/Listrik dan kendaraan berpenumpang lebih dari sepuluh), serta barang konsumsi seperti tas, baju, alas kaki, perhiasan, parfum, furnitur dan perlengkapan rumah tangga serta mainan.
Diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Pedagang dan Importir Telepon Genggam (Aspiteg), Ali Cendrawan, tidak ada angka pasti mengenai kenaikan harga jual ponsel, mengingat harga jual ponsel yang berbagam di pasar. "Pasti berdampak ke harga, tapi jumlahnya tidak pasti karena tergantung harga jualnya. Namun tidak lebih dari 5 persen," kata Ali saat dihubungi Okezone, Rabu (11/12/2013).
Seperti diketahui, pada Senin 9 Desmeber telah diresmkian kenaikan PPh pasal 22 atas impor barang tertentu hingga level 7,5 persen, dari yang sebelumya 2,5 persen bagi para importir di Indonesia.
Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa kenaikan PPh ini juga akan dibebankan kepada konsumen melalui kenaikan harga produk. Hingga akhirnya bisa mempengaruhi daya beli konsumen. “Kalau harga naik, pasti akan berpengaruh kepada konsumen,” sambungnya.
Adapun kriteria barang tertentu yang menjadi sasaran pengenaan tarif PPh yaitu barang yang tidak digunakan dalam industri dalam negeri dan barang konsumsi yang nilai impornya besar serta tidak memberikan dampak besar pada laju inflasi.
Barang-barang yang dimaksud tersebut antara lain adalah elektronik dan handphone, kendaraan bermotor (kecuali kendaraan CKD/IKD, Hibrida/Listrik dan kendaraan berpenumpang lebih dari sepuluh), serta barang konsumsi seperti tas, baju, alas kaki, perhiasan, parfum, furnitur dan perlengkapan rumah tangga serta mainan.